Hijazi-Iqbal Pimpin Rejang Lebong
CURUP, BE - Setelah menjalani serangkaian proses gugatan di Mahkamah Konstitusi RI terkait gugatan pasangan nomor urut 1, Fatrolazi SE dan Nurul Khairiyah pada hasil Pilkada Rejang Lebong. Kemarin MK menyatakan menolak gugatan yang diajukan pasangan tersebut. Dengan ditolaknya gugatan pasangan nomor urut 1 tersebut. maka dipastikan Pasangan Nomor urut 7 DR (HC) H A Hijazi, SH, MSi dan Iqbal Bastari, SPd MM akan memimpin Rejang Lebong selama lima tahun kedepannya. Saat dikonfirmasi via telpon, kuasa hukum Hijazi-Iqbal H Ramdlon Naning yang didampingi tim supporting data Albenri Alpino keputusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim MK Arief Hidayat dalam putusan perkara No.116/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan oleh pemohon Fatrolazi, SE dan Nurul Khairiyah terhadap termohon KPU Rejang Lebong tidak diterima. \"Majelis hakim MK mengabulkan dan sepakat dengan eksepsi KPU Rejang lebong dan keterangan pasangan pihak terkait DR H Ahmad Hijazi dan Iqbal Bastari,\" ungkap Ramdlon. Menurut Ramdlon, dalam sidang putusan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB Kemarin, pertimbangan majelis hakim mengacu pada pasal 158 UU No. 8/2015, tentang Pilkada, dan pasal 15 Peraturan MK No.6/ 2015 tentang legal standing pemohon atau selisih hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut satu dan pasangan calon nomor urut tujuh tidak dapat diterima. \" Meski tenggat waktu permohonan, objek dan kedudukan hukum pemohon dapat diterima. Namun dalam amarnya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarksn kalkulasi majelis, maka limitasi selisih 1,5 persen antara perolehan pihak terkait dengan pemohon adalah sebanyak 569 suara, sementara selisih real saat ini ini adalah 4.380 suara atau 11,56 persen,\" jelas Ramdlon Dengan demikian tambahnya, maka tahapan Pilkada Kabupaten Rejang lebong, tinggal menunggu rapat pleno penetapan calon terpilih oleh KPU Rejang Lebong, sebab, keputusan ini mengikat.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: